SPKT adalah sebagai kordinator utama dalam penanganan TKP bersama Reskrim, Intel, Identifikasi serta Labfor dan fungsi tugas teknis kepolisian lainnya.
Tugas dari SPKT tidak hanya sekedar mencatat laporan dari masyarakat,akan tetapi juga memiliki tugas lain,yakni pengaduan kriminalitas, pengaduan propam, melayani surat-surat SKCK, surat izin keramaian, orang asing serta memberikan bantuan konsultasi hukum dan informasi lainnya terkait kineja Polri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar